my young sister beloved

my young sister beloved

Sabtu, 15 Januari 2011

sayang

Assalamu’alaikum
Bibty sayang yang manis ngangenin nggemezin lucu _^
Ini hanya catatan yang maih mentah pean bisa mengembangkanya sendiri sedikit penjelasan dariku pean kritisi n kalau mau dirubah malah q seneng he he he penjelasanku bukan mematikan kretifir berfikir pean penjelasanku merupakan penjelasan ngawur yang memungkinkan sekali berbeda 180 derajat dengan kebenaran. kaidah-kaidah yang tidak dijelaskan mempunyai maksud dan esensi yang sama dengan kaidah yang telah dijelaskan so nanti pean uraikan sendiri kalau ada kesulitan kita bahsa bersama ke sayang !!!!!!!!!!
Aku sayang kamu bibty cintaaaaaaaaaaaaaa banget _^
Sory yach bib ngirimnya agak telat n ga sesuai dengan rencana



Dharurah (الضرورة)
Ditinjau dari segi makna “dharurah” sebgai mana disebutkan dalam mu’jam lugatil fuqaha’ bermakna Necessity (necessity kb. (j. -ties) 1 keperluan. 2 kebutuhan, keperluan. in case of n. kalau perlu. of n. karena terpaksa.) / compulsion (compulsion kb. paksaan, tekanan, keharusan. under c. dengan paksaan) dalam artian kebutuhan yang sangat primer dan kesulitan yang tidak dapat ditolak.
Ditinjau dari segi kontruksi kata“dharurah”merupakan isim masdar(الاضْطِرار) sperti contoh dalam sebuah kalimat (حَمَلَتْني الضّرُورَةُ على كذا وكذا) semakana dengan (وقد اضْطُرّ فلان إِلى كذا وكذا) lafatdz tersebut mengikuti/ terbangun dari wazan (افْتَعَل) huruf ta dalam lafadz tersebut diganti dengan huruf tha karena ta tidak baik/tidak bagus bila disandingkan dengan dhadh allah berfirman
(فمن اضطُرّ غيرَ باغٍ ولا عادٍ) dan asalnya merupkan/terbentuk dari dharar yang semakna dengan makna ad dhayyiq (ibnu mandzur lisanul ‘arab 482 juz 4 maktabah syamele) dharar secaa etimologi kata dharar adalah antonim dari manfa’at.
لسان العرب - (ج 4 / ص 482)
Dharurat dapat diartikan sebagai suatu keadaan bahaya atau kesulitan yang bersangkutan yang menimpa diri seseorang yang dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya terhadap jiwa, anggota badan, kehormatan atau harta / menghilangkan kemashlahatan yang oleh asyathibi dirumuskan menjadi maqashid syari’ah. Mengenai dhrurat abu zahrah mendefinisikan dharurat sebagai suatu keadaan yang memaksa untuk memakan makanan yang dilarang dalam rangka mempertahankan nyawa khawatir akan kehilangan harta atau kebutuhan dharuri seseorang terancam bila tidak mempertahankan dirinya keculai dengan melakukan suatu yang dilarang tanpa mengganggu hak orang lain. kebutuhan manusia dapat diklasifikasikan secra garis besar menjadi tiga pertama kebutuhan yang sifatnya dharuriyah, hajiyah dan tahsiniyyah kebutuhan sifatnya dharuriyah merupakan kebutuhan yang sitanya sangat primer yang berkaitan dengan penegakan dan kepentingan mashlahah dengan kata lain kebutuhan dalam rangka mempertahankan agama (Hifdz al Din) jiwa (Hifdz al Nafs) , harta (Hifdz al Mal) , akal (Hifdz al‘Aql) , dan keturunan (Hifdz al Nasl) untuk mempertahankan kelima mashlahah tersebut islam membolehkan/mentolelir umatnya untuk melakukan sesuatu yang asalnya dilarang.1.(footnote kelima mashlahah yang dirumuskan oleh asyathibi tersebut dalam konteks kekinian ditambah dengan chifdzul bi’ah karena adanya beberapa alasan diantayanya ; Kelima maqhoshid itu tidak akan terwujud/ akan sirna tanpa adanya bi’ah oleh karena itu hifdzul bi’ah sama hukumnya dengan mhifdzul maqhoshid al khmsah hal ini berdasarkan qoidah ushul yang terdapt dalam
ما لا يتم الواجب إلا به فهو الواجب
Artinya: perkara yang menyempurkan kewajiban(tanpa adanya perkara tersebut kewajiban itu tidak sempuna)maka perkara itu merupakan sebuah kewajiban
Selain itu yusuf qorodhowi berkata dalam ri’ayatul bi’ah fi syari’atil islamiyah mengemukakan bahwa pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga maqhoshid al khomsah . al Syatibi juga menjelaskan bahwa sesungguhnya maqhoshid syari’ah sesungguhnya ditujukan untuk menegakan kemaslahatan agama dan dunia, bila prinsip-prisip itu diabaikan maka kemashlahatan dunia tidak akan tegak berdiri sehingga akan berkibat pada kerusakan dan hilangnya peri kehidupan manusia)


hajiyah secara lafadziyyah juga dimaknai sebgai kebutuhan tetapi dalam konteks ini dimakanai sebagai kebutuhan yang bersifat skunder dengan kata lain dibutukan untuk menghilangkan kesukaan dalam kehidupan mukallaf dan memberikan kelonggaran /kemudahan/rukhshakh. Kebutuhan ini merupakan penyangga dan penyempurna bagi kepentingan primer dan tahsiniyyah bersifat sebgai pelengkap dalam pengertian mengambil sesuatu sesuai dengan apa yang terbaik dari kebiasaan dan menghindari cara-cara yang tidak disenangi oleh orang baik dan bijak dan kepentingan ini merupakan salah satu penopang bagi kepentingan hajiyyah.
Kebolehan untuk melakukan hal yang asalnya dilarang dalam rangka mempertahankan maqashid khamsah/maqashid syari’ah dalam surah al baqarah ayat 173pada surah al an’am ayat 145 dan surah an nahl ayat 115
Pengertian kebutuhan dhurariy juga mencakup dua dimensi pertama min janib al wujud yaitu segala pengatuaran atau usaha yang menguatkan dan mengembangkan eksistensi maqoshid al syari’ah dalam artian menguatkan unsur-unsur maqosid syari’ah yang terdapat dalam kebutuhan dharuriy dan mengukuhkan prinsip-prinsipnya kedua min janib al adam yaitu segala pengaturan dan usaha agar maqoshid syari’ah ini tidak sirna dari muka bumi ini. Oleh karena itu dharar/sesuatu yang mengancam hilangnya kebutuhan yang dharuriy/maqashid syari’ah/mashlahah harus dihilangkan sebagai mana yang disebutkan dalam kaidah fiqh
الضَّرَرُ يُزَالُ
Semua bahya harus dihilangkan
kaidah ini mempunyai kesamaan dengan kaidah al masyaqqah tajlibu taisir dalam prespektif mewujudkan kemaslahatan. Menurut pembacaan penulis al yang terdapat dalam kalimah dharar merupakan al jinsiyyah listighraqil jinsi dalam dengan kata lain dharar diatas mencakup keseluruhan bentuk dari dharar dari berbagai dimensi. Selain itu juga karena didasaarkan oleh hadis nabi Hadis ini diriwayatkan oleh imam malik dalam al muwatho dari ‘amr bin yahya dari ayahnya secara mursal , selain itu juga ditakhrij oleh Muhammad bin abdillah al hakim dalam al mustadrak, dan diriwayatkan oleh ahmad bin husain al Baihaqi dan Daruquthni, dan dari hadis sa’id al khudriy, dan juga Muhammad bin yazid al Qozwini dalam sunan ibnu majah dari hadis ibni ‘abbas dan ubadah bin shamit (asybah wan nadza’ir halaman 154 maktabah syamilah)
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Huruf la dalam hadis tersebut merupakan la jinsiyyah linafyil jinsi sebagiman dalam kata syahadat (la ilaha) yang menafikan secara universal segala jenis yang tercakup dalam isim setelah la dalam aturan gramatika la msuk kepada isim nakiarah/indefinite yang memiliki cakupan yang sangat umum/universal dan tidak mengerucut kepada obyek tertentu. Maka dari hipotesa tersebut dapat ditarik benang merah bahwa peniadaan/penghilangan merupakan keharusan penghilangan dharar dari berbagai dimensi. Selain itu Bila ditinjau dari aspek linguistik kataضر ر dan ضرار mempunyai makna yang sama tetapi untuk obyek yang berbeda. Kata ضر ر adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dan dan indikasi bahaya dari perbuatan tersebut hany bisa dinikmati oleh subyek pelaku tetapi ada juga yang menginterpretasikan bahwa kata tersebut merupakan sebuah perbuatan yang memberikan manfa’at hanya pada subyek tapi memberikan indikasi bahaya kepada orang lain. Sementara kata ضرار adalah perbuatan yang bersifat interelasi disamping itu ada yang menginterpretasikanya bahwa kata tersebut merupakan perbuatan yang memberi indikasi bahya kepada orang lain tanpa memberikan implikasi manfaat pada pelaku.
Walaupun demikian bukan berarti semua jenis kenikmatan dan kebahagiaan bisa dengan semena-mena/ seenaknya direngkuh, dan semua hal yang terlihat berbahya harus digusur dari seluruh aspek kehidupan. Ada batasan-batasan mashlahah yang harus diraih dan kadar-kadar dharar yang harus dihilangkan dan dihindari. Karena suatu hal yang dinilai mashlahah bisa saja mempnyai nilai mafsadah/berdampak negatif bagi orang lain, bagi agama dan bagi diri sendiri. Dan sesuatu yang yang kita anggap mafsadah mengandung banyak maslahah.
Para ulama’ telah memberikan kriteria seseorang yang dapat digolongkan dalam keadaan dharurat diantaranya :
1. Keadaan dharurat itu benar-benar telah terjadi artinya seseorang, benar-benar dapat diduga akan kehilangan nyawa atau harta menurut adat/kebiasaan/penglaman yang ada.
2. Orang yang dalam keadaan dharurat benar-benar dihadapkan dalam keterpaksaan untuk melakukan yang diharamkan atau meninggalkan yang diperintahka oleh agama. Dengan kata lain disekelilingnya tidak ada lagi perantara (berupa benda/sesuatu) yang dapat menyelamatkan jiwanya keculi perantara / barang haram tersebut. selama masih ada yang dapat menyelamatkan jiwanya atau salah satu dari kebutuhan dharuri maka keadanya tidak dapat dikatakan dharurat.
3. orang tersebut benar-benar dalam keadaan lemah untuk mencari sesuatu yang halal dalam menyelamatkan jiwanya artinya kalau masih sanggup mencari yang halal maka keadaan tersebut belum dinamakan/belum termasuk criteria dharurat.
4. Orang yang dalam keadaan dharurat tidak melanggar prinsip-prinsip dasar islam seperti memelihara hak orang lain, tidak memberikan mudharat kepada orang lain
5. dan tidak menyangkut masalah akidah. Sebagai ilustrasi misalnya walaupun dalam keadaan dharurat zina dan murtad tetap tidak bisa dihalalkan karena perbuatan tersebut merupakan suatu prinsip-prinsip dasar islam.
6. Kebolehan dharurat hanya terbatas sekedar melepaskan diri dari keadaan dharurat tersebut.
7. Jika keadaan dharurat itu menyangkut penyakit maka harus dijelaskan oleh dokter yang dapat dipercaya baik dalam keilmuan/maupun keagamaan dibidang tersebut bahwa satu-satunya obat adalah barang diharamkan tersebut
8. Ibnu hazm menambahkan bahwa keadaan orang dharurat itu telah melewati/melalui satu hari satu malam
Kaidah-kaidah yang mempunyai relevansi dengan kaidah tersebut adalah :
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Kondisi dharurah memperbolehkan sesuatu yang hukum asalnya dilarang
Dari kaidah ini kita dapat memahami bahwa ketika seseorang dalam keadaan dharurat maka diperbolehkan melakukan sesuatu yang hukum asalnya adalah dilarang. kaidah ini merupakan induksi ayat-ayat al Qur’an (al baqarah ayat 173pada surah al an’am ayat 145 dan surah an nahl ayat 115) seerta hadis nabi yang berkaitan dengan hal tersebut. kaidah ini mempunyai kandungan/cakupan permasalahan yang luas. Namun perlu diingat bahwa kaidah mempunyai sebuah batasan dan pengeculaian yang tidak mempengaruhi keuniversalan kaidah tersbut. Kaidah ini mengecualiakan hal-hal melanggar prinsip dasar islam seperti kufur, membunuh dan berzina
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Dari hadis yang di isyaratkan oleh nabi mengandung sebuah nilai humanisme yang sangat tinggi. Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai hak yang sama tidak boleh menyakiti/memberikan madharat kepada orang lain maupun diri sendiri. Begitu juga dalam konteks dharurah/dharar. seorang yang mengalami kondisi dharudah tidak diperkenankan/tidak dibolehkan untuk menghilangkanya dengan bahya/dharar yang lain. karena secara logika itu tidak menyelesaikan masalah/menghilangkan kemudharatan/dharar dengan dharar yang lain tidak menghilangkan dharurah tetapi hanya memindah/mengalihkan dharurah yang laian. Bahkan mungikn bisa menimbulkan masalah/dharurah yang lebih besar. Dan agaknya kaidah ini telah menginspirasi sologan penggadaian yang selalu menggemborkan “mengatasi masalah tanpa masalah” Tetapi ada hal yang perlu juga menjadi CTRL+U (under line) bahwa setiap kaidah mempunyai pengecualaian/mustastnayat karena dihadapkan dengan fenomena /konteks yang menuntut akan pengecualian tersebut. Dan apabila diperkosa/dipaksakan masuk dengan kaidah tersebut (diaplikasikan ) akan menimbulkan/melanggar nilai yang mendasar islam. Contoh studi kasus tentang pemberlakuan hukum qishash. Dalam hukum qishash seolah-olah dan mungkin melanggar nilai humanisme tetapi pada hakikatnya itu mengandung nilai humaisme. Dengan adanya hukum qishash ada upaya pencegahan (prefentif) akan bahya/madaharat yang lebih besar yang akan timbul jika tidak menghilangkan mudharat kecil tersebut. Alasan ini disertakan dalam surah al baqarah ayat: 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Oleh karena itu penggunaan kaidah ini juga harus disinerjikan dengan kaidah
الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 161)
إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Ketika ada dua mafsadah/dharar yang saling kontradiksi maka yang dihindari adalah bahaya yang lebih yang lebih besar dan mengerjakan bahya yang sifatnya ringan/lebih menyatakan
Pertimbanganya/bandingan kaidah ini adalah kaidah

الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 161)
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِح
Mencegah dharar/bahaya lebih utama daripada meraih kebaikan
Dunia bukan tersusun dari struktur yang statis, tetapi terdiri dari proses, hubungan, dinamika, konflik dan kontradiksi. Oleh karenanya bisa dipahami bahwa semua itu berdialektika. Kadang antara mashlahah pun berdialektika dalam artian berkontradiksi. Memang merupakan sebuah pilaihan yang mungkin sulit. Kaidah diatas merupakan jawaban dari dialektika tersebut ketika dihadapkan dengan dua kemungkina tersebut acording dengan kaidah tersebut maka yang diutamakan adalah dar’ul mafasid/menolak mafsadah. Sebab nabi termasuk sebagai pemegang otoritas hukum (syar’i) memiliki perhatian lebih besar pada hal-halyang dilarang manhiyyat daripada ma’murat. Karena dalam manhiyyat terdapat unsur-unsur yang dapat merusak dan menghilangkan hikmah larangan itu sendiri tidak demikian halnya dengan ma’murat. Dari sini dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang dilarang dan membahayakan lebih utama untuk ditangkal/dijauhi dariapada berusaha meraih kebaikan dengan mengerjakan perintah agama sementara disisi lain terjadi mafasadah/kerusakan. Selain itu tujuan pencegahan mafasid/kerusakan tidak lain hanyalah untuk kemashlahatan.
الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 161)
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ.

Tetapi catatan akhir yang dapat diambil/disimpulkan adalah kaidah ini hakikatnya senada dan sejalan dengan kaidah sebelumnya ad dharar la yuzalau bi dharar dan dimana keduanya menitik beratkan upaya menghindari mafsadah yang lebih besar dengan menanggung mafsadah yang lebih ringan.

Selain itu juag ada kaidah yang senada dengan ad dhararu la yazalu bidharari yaitu
الاضطرارلا يبطل حق الغير
Keadaan dharurah tidak membatalkan hak orang lain

Dan kaidah
يحتمل الضررالخاص لد فع ضرر العام
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا
Sesuatu yang diperbolehkan karena dharuat harus disesuiakan dengan kadar dharurahnya

(Sebagai orang yang menyandang prediakt santri/pernah menjadi menjadi santri mungkin mengenal ajian yang sering digunakan dalam acara acara resepsi pernikahan /yang lainya ajian tersebut agaknya akan tetap lestari dan selalu relevan dalam budaya santri tidak mengenal ras suku maupu gender) basa basi
Sesuatu yang dilarang pada hakikatnya memang tidak bisa diganggu gugat dalam pengertian sesuatu yang halal akan tetap halal dan yang harampun akan tetap haram. Tetapi kehalalan/ keharaman juga bisa berbalik 180 derajat dengan hukum asal karena adanya konteks tertentu sebagai ilustrasi sate kambing merupakan makanan yang hahal menurut pandangan syar’I tetapi bisa menjadi haram dalam beberapa konteks pertama sate kambing tersebut menjadi haram dari segi mendapatknya/memperolehnya (haram li’aridhi/dikarenakan mencuri/merampas) selain itu haram dalam konteks jumlah konsumsi yang berlebihan dan dalam konteks mashlahah dan madharat menurut pandangan penulis sate kambing haram dikonsumsi oleh pengindap darah tinggi kronis karena sangat memungkin kan akan membahayakan dirinya sendiri walaupun datangnya manfa’ah dan madharat datang dari Allah tetapi pencegahan tersebut merupakan pencegagahan (perfentif ) saddu dzari’ah karena tidak menutup kemungkinan taqdir berada dalam sunnatullah/hukum alam.
Kaidah diatas dapat dipahami bahwa sesuatu yang diperbolehkan karena adanya rukhsah tidak boleh dielaborasikan dengan aji mumpung dengan kata lain tidak boleh diikmati dengan berlebihan teapi harus disesuaikan dengan kadar dharurah yang diderita sebagai gambaran mistilnya orang yang mutharr/ terjebak dalam kondisi dharar/emergenci/darurat yang mendekati kematian karena kelaparan mendapatakan bonus rukhsakh/ keringanan untuk memakan makanan yang asalnya diharamkan (jika tidak ada makann yang halal) berupa bangkai ataupun yang lainya tetapi bonus keringann tersebut bukan merupakan keleluasaan menikmati sepuas-puasnya tanpa adnaya batas tetapi konsumsi tersebut hanya sebatas sebagai penyambung hidupnya. Kaidah ini senada dengan kaidah
الامرإذاضاق إتسع وإذاتسع ضاق
كل ما تجاورعن حده إنكسع إلٍي ضده
الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 162)
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
Hajat kadang disetarakan/menempati kondisi dharurah baik secar umum maupun khusus
Sebuah kebutuhan hajat baik yang umum (kolektif) maupun khusus(individual) terkadang dipososikan sama dengan keadaan dharurah. Dengan kata lain hajah dalam konteks atau kondisi tertentu dapat menjadikan hal-hal yang asalnya dilarang oleh syara’
Sebagi gambaran yang real adalah ketika kita belajar. Dalam pembelajaran tidak jarang kita dihadapkan oleh sebuah kenyataan yang merupakan kebutuhan yang sifatnya dharuri. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa memandang lawan jenis yang bukan mahram adalah haram (terutama mata pria dengan perempuan) hukum asalnya adalah haram. Namun jika unsur melihat karena didorong faktor kebutuhan/hajah seperti dalam kasus mengajar yang melibatkan dosen dari jenis laki-laki dengan mahasiswi perempuan hukum melihat tersebut yang asalnya haram menjadi mubah. Tetapi perlu di ingat bahwa kaidah ini harus disesuaikan dengan kaidah yang lain karena kullu qo’idah chaddun wa mustnatsnayatun dengan kata lain. bagi sang dosen/guru diperbolehkan melihat mahasiswinya (nafisatul khairiyyah) tetapi tidak lebih dari hal-hal yang berkaitan dengan proses mengajar sebatas wajah dan pada mata pelajaran yang wajib saja (karena sudah ada yang punya ha...ha...ha...) dan untuk mahasiswa yang lain haram karena tidak ada hajah yang dharuri he he he he he

Senin, 03 Januari 2011

Itulah ...engkau

Dua tahun lalu . .
aku masih bisa menatapmu
memandang senyum bahagiamu,
putih abu-abu masih melekat di tubuhmu
mata itu terasa indah di hatiku

sungguh tak terasa,
sejak itu engkau datang
di saat aku mulai melupakanmu
kau datang di saat jiwa ini kering..
aku masih seperti yang dulu
tetap dalam pendirianku...
aku rindu padamu