my young sister beloved

my young sister beloved

Senin, 12 Desember 2011

ketika engkau mengajariku apa itu cinta ***ayah bunda__

Selasa, 11 Oktober 2011

Tidak salah jika memang karakter seseorang itu manja, tak salah pula jika karakter seseorang itu keras dsb..menurutku tinggal bagaimana kita menyikapi mereka, karena sebenarnya semua manusia berhati baik selagi kita dapat memahami mereka...
semua manusia diciptakan berbeda baik sifat, karakter, pikiran, dan tentunya fisik,hee..bagaimana agar kita bisa hidup disemua golongan tersebut..usahakan untuk selalu PD, riang gembira, tersenyum, menyapa, berkata penuh santun, sanjungan, jangan mencela dan meremehkan,,jangan menyinggung jangan iri, sombong, dan riya... _^

Kamis, 07 Juli 2011

Sabtu, 26 Maret 2011

TAHQIQUL HADIS, Bolehkah Wanita Haid Membaca AL-Qr'an ?

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hal yang selalu kami hafal sejak kecil dan selalu kami fatwakan : wanita yang haid tidak boleh menyentuh dan membaca Al-Qur’an, namun pembahasan masalah ini diulang kembali karena hal itu banyak terdapat masalah yang terjadi khususnya bagi kaum perempuan, seperti permasalahan yang sering terjadi ketika perempuan dalam proses menghafal Al-Qur’an jika mereka haid berarti mereka tidak dapat mengulang hafalannya, padahal kebiasaan wanita haid adalah tujuh hari dan tidak sedikit pula wanita yang haid sampai sembilan hari, duabelas hari bahkan ada juga yang sampai setengah bulan. Maka jika pada masa-masa haid seorang wanita sama sekali tidak mengulang hafalanya ditakutkan lupa dan bisa lupa dengan hafalan yang telah mereka hafal padahal semangat untuk tetap menghafal dan mengingat juga layak dimiliki seorang wanita yang dalam keadaan haid
Misalkan ketika murid perempuan ujian materi Al-Qur’an dan dia dalam keadaan haid, kemudian masa haidnya lama sehingga tidak mungkin mengikuti ujian tersebut kecuali jika haidnya berhenti maka hal ini akan sangat merugikan bagi murid perempuan.
Permasalahan lain ketika murid-murid perempuan ( terutama para ibu guru mereka ) telah menginjak usia baligh. Maka, jika mereka enggan membaca Al-Qur’an pada masa-masa haid, berarti seperempat tahun dalam setiap tahunnya mereka terjauh dari Al-Qur’an. Itu pun dengan catatan seorang murid perempuan tidak pernah absen dari pelajaran dan sang guru tidak pernah absen dari tugas mengajar. Akibatnya, pelajaran Al-Qur’an di sekolah jadi terabaikan.

Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن
رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)
Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada “kitabi maknun”(Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.
Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).
Mengenai “muttoharun” menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:
1. Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
2. Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

B. Rumusan Masalah

Dalam pembahasan kami, secara global terdapat beberapa poin rumusan masalah yang kami cantumkan, sebagai berikut :
• Bagaimana cara mengetahui tentang takhrij sebuah hadits yang menjelaskan tentang larangan bagi wanita haid ketika membaca al-Qur’an?
• Bagaimana cara mengetahui tentang kwalitas hadits tentang larangan bagi wanita haid ketika membaca al-Qur’an?
• Bagaimana cara mengetahui tentang kwantitas hadits tentang larangan bagi wanita haid ketika membaca al-Qur’an?

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini bisa disimpulkan sebagai berikut :
• Mengetahui tentang takhrij hadits tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid
• Mengetahui tentang kwalitas hadits tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid
• Mengetahui tentang Kwantitas hadits tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid

D. Tinjauan Pustaka

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa terdapat banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membaca al-Qur’an bagi wanita haid, untuk itu pembahasan ini sangatlah perlu dikaji mengingat begitu pentingnya permasalahan ini khusunya bagi para pelajar dan penghafal al-Qur’an.
Dalam kesempatan kali ini kami ingin mengkaji hadits yang menjelaskan tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid dengan penelitian Hadits meliputi takhrij, kritik sanad sampai status dan kwalitas serta kwantitas hadits. Berdasarkan metode yang telah dijelaskan untuk mentakhrij sebuah hadits dapat melalui beberapa cara, salah satunya adalah takhrijul hadits dengan perangkat komputer. Dalam hal ini kita bisa menggunakan jasa program hadits seperti CD mausu’ah al-hadits al syarif al-kutub al-Tis’ah (Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Sunan Ad-Darimi)

E. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hadis ini, meliputi beberapa metode, baik yang berkaitan dengan metode pengumpulan data, jenis penelitian, analisis data dan teknik pengolahan data. Sebagaimana berikut;

1. Metode Pengumpulan data
Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data-data yang berhubungan dengan tema penelitian, data tersebut berupa hadis pokok atau sumber lain yang mendukung penelitian ini, seperti al-Qur’an, kitab-kitab pokok hadis, maupun kitab-kitab syarah hadis baik dalam bentuk buku maupun artikel.
 Analisis data
Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tahqiqul hadis yang meliputi :
a. Takhrijul hadis (menunjukkan tempat hadis pada sumber aslinya, dimana hadis tersebut telah diriwayatkan lengkap dengan sanadnya, kemudian menjelaskan derajatnya)
b. Penelitian sanad



2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan mengumpulkan data dan sumbernya.

3. Metode Kualitatif
Dengan metode ini, kami mengobservasi data yang diperlukan yaitu dengan mencari hadist, berikut dengan keshahihan sanad dan matan.

F. Sistematika Pembahasan

Penulisan dalam penelitian ini tersusun dari empat bab. Bab tersebut disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut;
Bab pertama adalah bab pendahuluan yang terdiri dari beberapa sub bab. Adapun sub bab tersebut antara lain adalah latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian pustaka, metode penelitian, dan yang terakhir adalah sistematika pembahasan.
Bab kedua adalah tentang Takhrijul hadits meliputi :
a. Metodologis ( tempat pengambilan hadis )
b. Redaksi hadis
Bab tiga adalah tentang penelitian sanad, kritik sanad, menentukan status, kwalitas, dan kwantitas hadits
Bab Empat adalah penutup meliputi :
a. Kesimpulan
b. Saran











BAB II
PEMBAHASAN

A. Takhrijul Hadits
Secara etimologis takhrij mempunyai pengertian (tampak) dan (jelas). Takhrij juga bisa berarti (mengeluarkan) atau (meneliti) atau (menerangkan). Adapun secara terminologis adalah menunjukkan sebuah hadits pada sumber-sumber aslinya, dimana hadits tersebut telah diriwayatkan lengkap dengan sanadnya, kemudian menerangkan derajatnya kalau diperlukan.
Metode yang digunakan sebagaimana telah disinggung di atas dengan menggunakan bantuan komputer.
Dari hasil takhrijul hadits, ditemukan 3 hadits yang menjelaskan tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid bersumber antara lain :

• Sunan At-Tirmidzi, Kitab At Thaharatu ‘an Rasulillah, Bab maa jaa’a fil junubi wal haaidi annahuma la yaqra’u anna al-Qur’an, nomor 121
• Sunan Ibnu Majah, Kitab Thaharah wa Sunanuha, Bab ma jaa’a fi qiraatil Qur’an ‘ala ghoiri thoharatin,nomor 588
• Sunan Darimi, Kitab At Thoharah, Bab al haaidu tadzkuru Allah wa la taqra’ al Qur’an , nomor 982











B. Redaksi Hadits

C. حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَبمو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْرَأِ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِثْلِ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالُوا لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا إِلَّا طَرَفَ الْآيَةِ وَالْحَرْفَ وَنَحْوَ ذَلِكَ وَرَخَّصُوا لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ فِي التَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ قَالَ و سَمِعْت مُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَعِيلَ يَقُولُ إِنَّ إِسْمَعِيلَ بْنَ عَيَّاشٍ يَرْوِي عَنْ أَهْلِ الْحِجَازِ وَأَهْلِ الْعِرَاقِ أَحَادِيثَ مَنَاكِيرَ كَأَنَّهُ ضَعَّفَ رِوَايَتَهُ عَنْهُمْ فِيمَا يَنْفَرِدُ بِهِ وَقَالَ إِنَّمَا حَدِيثُ إِسْمَعِيلَ بْنَ عَيَّاشٍ عَنْ أَهْلِ الشَّأْمِ و قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ أَصْلَحُ مِنْ بَقِيَّةَ وَلِبَقِيَّةَ أَحَادِيثُ مَنَاكِيرُ عَنِ الثِّقَاتِ قَالَ أَبمو عِيسَى حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ قَال سَمِعْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يَقُولُ ذَلِكَ *

Artinya :
“ Telah bercerita kepada kami Ali bin Hujri dan hasan bin ‘Arofah, telah bercerita kepada kami Ismail bin ‘Ayyasy dari musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi Muhammad saw bersabda : “Tidak boleh seorang yang haid dan junub membaca sedikitpun dari Al-Qur’an.”



BAB III

A. Kajian Kritik Sanad Hadits
Dengan bantuan software CD Mau’suah kajian ini menghasilkan rincian sebagai berikut :

الاسم : على بن حجر بن إياس السعدى ، أبو الحسن المروزى ( نزيل بغداد ثم مرو ) *
الطبقة : 9 : من صغار أتباع التابعين
الوفاة : 244 هـ
روى له : خ م ت س ( البخاري - مسلم - الترمذي - النسائي )
رتبته عند ابن حجر : ثقة حافظ
رتبته عند الذهبي : حافظ مرو ، قال النسائى : ثقة مأمون حافظ

الاسم : الحسن بن عرفة بن يزيد العبدى ، أبو على البغدادى المؤدب *
الطبقة : 10 : كبارالآخذين عن تبع الأتباع
الوفاة : 257 هـ بـ سامراء
روى له : ت س ق ( الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صدوق
رتبته عند الذهبي : وثقه ابن معين

الاسم : إسماعيل بن عياش بن سليم العنسى ، أبو عتبة الحمصى *
الطبقة : 8 : من الوسطى من أتباع التابعين
الوفاة : 181 أو 182 هـ
روى له : ى د ت س ق ( البخاري في جزء رفع اليدين - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صدوق فى روايته عن أهل بلده ، مخلط فى غيرهم
رتبته عند الذهبي : عالم الشاميين ، قال يزيد بن هارون ما رأيت أحفظ منه ، و قال دحيم هو فى الشاميين غاية و خلط عن المدنيين

الاسم : إبراهيم بن عقبة بن أبى عياش الأسدى مولاهم المطرقى المدنى ، مولى آل الزبير بن العوام ( أخو موسى بن عقبة و محمد بن عقبة )
الطبقة : 6 : من الذين عاصروا صغارالتابعين
روى له : م د س ق ( مسلم - أبو داود - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : ثقة
رتبته عند الذهبي : لم يذكرها

الاسم : أبو بكر بن نافع القرشى العدوى المدنى ، مولى عبد الله بن عمر ، يقال اسمه عمر *
الطبقة : 7 : من كبار أتباع التابعين
روى له : م د ت كن ( مسلم - أبو داود - الترمذي - النسائي في مسند مالك )
رتبته عند ابن حجر : صدوق
رتبته عند الذهبي : قال أحمد : هو أوثق الإخوة

الاسم : أبان بن صالح بن عمير بن عبيد القرشى مولاهم ، أبو بكر المدنى و قيل المكى ( جد عبد الله بن عمر بن محمد بن أبان الجعفى )
المولد : 60 هـ
الطبقة : 5 : من صغار التابعين
الوفاة : 100 و بضع عشرة هـ بـ عسقلان
روى له : خت د ت س ق ( البخاري تعليقا - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : وثقه الأئمة و وهم ابن حزم فجهله و ابن عبد البر فضعفه
رتبته عند الذهبي : لم يذكرها


Hadis ini memiliki beberapa jalan periwayatan namun setiap darinya adalah dha‘if. Berkata Imam al-Nawawi rahimahullah (676H):
Adapun hadis Ibn Umar: “Tidak boleh membaca sesuatu apa pun dari pada al-Qur’an seorang yang dalam keadaan junub atau haid” , maka ia diriwayatkan oleh al-Tirmizi, Ibn Majah, al-Baihaqi dan selainnya. Ia adalah hadis yang dha‘if, didha‘ifkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan selainnya. Kedha‘ifan yang terdapat padanya adalah jelas.
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.















BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian atas hadis yang sedang diteliti, maka kwalitas hadis yang dijadikan penelitian adalah dloif/ lemah dari segi sanad. Oleh karena itu, terhadap masalah larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid ini tidak ada sandaran hukumnya di dalam hadis apalagi di dalam al-Qur’an.

B. Saran
Alhamdulillah dipanjatkan kepada Allah swt. yang telah memberikan segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penelitian tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid dalam Perspektif Hadis ini dapat terselesaikan.
Dalam penelitian ini hanya meneliti sanad dari satu hadits. Dalam kajian takhrijnya ditemukan dari berbagai sumber aslinya beberapa hadits.
Tiada gading yang tak retak begitu juga dengan penelitian ini yang jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu banyak kekurangan yang harus dilengkapi demi penyempurnaan di kemudian hari. Dan kami sangat mengharapkan saran dan masukan bagi semuanya. Semoga bermanfaat bagi semuanya, amin.

Selasa, 08 Februari 2011

1. Mata kuliah membaca kitab tafsir yaitu mata kuliah yang mempelajari kitab tafsir dengan metode praktik membaca kitab tafsir.
Adapun yang dimaksud dengan membaca kitab tafsir yaitu belajar membaca dengan baik beberapa kitab tafsir dengan memahami karakteristik dan metode yang digunakan oleh mufassir masing-masing.

2. *** Tafsir dengan metode tahlili yaitu penafsiran ayat-ayat Al-Quran dengan cara memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat- ayat yang ditafsirkan, disertai penerangan makna-makna yang tercakup di dalamnya. mufasir biasanya menguraikan makna ayat demi ayat; surat demi surat sesuai dengan urutan yang terdapat di dalam mushaf Utsmani.

Penafsiran Alquran metode tahlili merupakan penafsiran yang bersifat luas dan menyeluruh (komprehensif). ciri paling inti dari tafsir metode tahlili bukan pada penafsiran Alquran dari awal mushaf sampai akhir, melainkan terletak pada pola pembahasan dan analisisnya.

Kelebihan tafsir tahlili :
 Mempunyai ruang lingkup yang luas (kajiannya luas )
 Memuat berbagai ide dan gagasan

Kelemahan metode tafsir tahlili :

 . Menyebabkan petunjuk Alquran (tampak) parsial
 . Melahirkan penafsiran subjektif
 . Membuka pintu masuk pemikiran Israiliyat

Nama- nama tafsir dan tokoh-tokoh yang menggunakan metode tafsir Tahlili diantaranya :
• Tafsir Jami’ al bayan ‘an ta’wil ayi al-Qur’an karya Ibnu jarir al thobari
• Tafsir al-Qur’an al azdim karya Ibn Katsir
• Tafsir al Kasyaf karya Al Zamakhsyary

*** Tafsir dengan metode Maudlui (tematik) ialah mengumpulkan ayat-ayat al-qur’an yang mempunyai tujuan yang satu yang bersama-sama membahas judul/topik/sektor tertentu dan menertibkannya sedapat mungkin sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain, kemudian mengistimbatkan hukum-hukum.
Kelebihan tafsir metode Maudlui :
• akan mengetahui hubungan dan persesuaian antara beberapa ayat dalam satu judul bahasan, sehingga bisa menjelaskan arti dan maksud-maksud ayat-ayat A1-qur’an dan petunjuknya, ketinggian mutu seni, sastra dan balghahnya.
• memberikan pandangan pikiran yang sempurna, yang bisa mengetahui seluruh nash-nash Alquran mengenai topik tersebut secara sekaligus, sehingga ia bisa menguasai topik tersebut secara lengkap
• akan bisa cepat sampai ke tujuan untuk mengetahui atau mempelajari sesuatu topik bahasan aI-qur’an tanpa susah payah,

Kelemahan metode tafsir Maudlui:
• Dalam menafsirkannya hanya mengambil parsial ayat,
• Tafsir dengan metode ini banyak penyusupan konsep-konsep asing dalam kosa kata, yang menimbulkan kerancuan dalam pengetahuan tentang islam serta pandangan di kalangan umat islam

Nama-nama tafsir dan tokoh-tokoh yang menggunakan metode tafsir ijmali diantaranya :
• M. Quraiah Shihab, “Penafsiran Khalifah dengan Metode Tematik”, dalam Membumikan AI-Qur’ an.
• Al-Tibyan fî Aqsam al-Qur’ân karya Ibn Qayyim.
• Majaz al-Qur’ân karya Abu ‘Ubaidah
*** Tafsir dengan metode ijmali (global) ialah mencoba menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas dan padat, tetapi mencakup (global). Metode ini mengulas setiap ayat al-Qur’an dengan sangat sederhana, tanpa ada upaya untuk memberikan pengkayaan dengan wawasan yang lain,dan mudah dipahami.
Kelebihan tafsir dengan metode ijmali yaitu proses dan bentuknya yang mudah dibaca, dan sangat ringkas serta bersifat umum, sehingga bisa terhindar dari upaya-upaya penafsiran yang bersifat isra’iliyat. Praktis, mudah dipahami dan lebih akrab dengan bahasa al-Qur’an.
Kelemahan tafsir dengan metode ijmali :
Metode ijmali termasuk metode yang bersifat tekstualistik-skriptualistik. Tafsir tekstulis-skriptulistis lebih menekankan pada kualitas teks daripada substansi teks, sehingga memunculkan kesan tafsir tekstualis lebih akrab dengan apa yang ada pada teks secara dhohir, padahal makna yang seharusnya dikuak terkadang tidak bisa mencerminkan tujuan moral dari teks yang seharusnya dikuak.bersifat parsial dan tidak memiliki pemahaman yang utuh.
Nama-nama tafsir dan tokoh-tokoh yang menggunakan metode tafsir ijmali diantaranya :
• Tafsir Jalalain, karya bareng Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi.
• Tafsir Al-Qur’an al-Karim, karya Muhammad Farid Wajdi,
• kitab Al-Tafsir al-Wasith, terbitan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, Taj al-Tafasir, karya Muhammad Ustman al-Mirghani,
3. Tafsir al Kasyaf disusun dengan tartib mushafi, yaitu berdasarkan urutan surat dan ayat dalam mushaf Utsmani, dalam menafsirkan al-Qur’an al Zamakhsyari lebih dahulu menuliskan ayat al-Qur’an yang akan ditafsirkan, kemudian memulai penafsirannya dengan mengemukakan pemikiran rasional yang didukung dengan dalil-dalil dari riwayat (hadis) atau ayat al-Qur’an.
Metode yang digunakan yaitu metode tahlili, dan bentuk tafsirnya adalah tafsir bil Ra’yi karena sebagian besar penafsirannya berorientasi kepada rasio.
Corak penafsirannya lebih banyak berorientasi pada aspek balaghoh dan sastranya, karena beliau seorang yang ahli dalam bahasa arab, sastra, nahwu dan gramatikalnya.

4. ibnu katsir, pengarang kitab Ibnu Katsir nama lengkapnya adalah ‘Imad al Din Ismail Ibn Umar Ibn Katsir al Quraisyi al Dimasyki, biasa dipanggil dengan sebutan Abu al Fida. ia lahir pada tahun 1301 di Busra, Suriah dan wafat pada tahun 1372 di Damaskus. Ia berguru kepada Ibnu Taymiyyah di Damaskus, Suriah dan kepada Ibnu al-Qayyim.
Salah satu karyanya yang terkenal dalam ilmu tafsir adalah yang berjudul :
1. Tafsir Alquran al-Karim sebanyak 10 jilid. Kitab ini masih menjadi bahan rujukan sampai sekarang karena pengaruhnya yang begitu besar dalam bidang keagamaan. Di samping itu, ia juga menulis buku
2. Fada'il Alquran (Keutamaan Alquran), berisi ringkasan sejarah Alquran.

Sabtu, 15 Januari 2011

sayang

Assalamu’alaikum
Bibty sayang yang manis ngangenin nggemezin lucu _^
Ini hanya catatan yang maih mentah pean bisa mengembangkanya sendiri sedikit penjelasan dariku pean kritisi n kalau mau dirubah malah q seneng he he he penjelasanku bukan mematikan kretifir berfikir pean penjelasanku merupakan penjelasan ngawur yang memungkinkan sekali berbeda 180 derajat dengan kebenaran. kaidah-kaidah yang tidak dijelaskan mempunyai maksud dan esensi yang sama dengan kaidah yang telah dijelaskan so nanti pean uraikan sendiri kalau ada kesulitan kita bahsa bersama ke sayang !!!!!!!!!!
Aku sayang kamu bibty cintaaaaaaaaaaaaaa banget _^
Sory yach bib ngirimnya agak telat n ga sesuai dengan rencana



Dharurah (الضرورة)
Ditinjau dari segi makna “dharurah” sebgai mana disebutkan dalam mu’jam lugatil fuqaha’ bermakna Necessity (necessity kb. (j. -ties) 1 keperluan. 2 kebutuhan, keperluan. in case of n. kalau perlu. of n. karena terpaksa.) / compulsion (compulsion kb. paksaan, tekanan, keharusan. under c. dengan paksaan) dalam artian kebutuhan yang sangat primer dan kesulitan yang tidak dapat ditolak.
Ditinjau dari segi kontruksi kata“dharurah”merupakan isim masdar(الاضْطِرار) sperti contoh dalam sebuah kalimat (حَمَلَتْني الضّرُورَةُ على كذا وكذا) semakana dengan (وقد اضْطُرّ فلان إِلى كذا وكذا) lafatdz tersebut mengikuti/ terbangun dari wazan (افْتَعَل) huruf ta dalam lafadz tersebut diganti dengan huruf tha karena ta tidak baik/tidak bagus bila disandingkan dengan dhadh allah berfirman
(فمن اضطُرّ غيرَ باغٍ ولا عادٍ) dan asalnya merupkan/terbentuk dari dharar yang semakna dengan makna ad dhayyiq (ibnu mandzur lisanul ‘arab 482 juz 4 maktabah syamele) dharar secaa etimologi kata dharar adalah antonim dari manfa’at.
لسان العرب - (ج 4 / ص 482)
Dharurat dapat diartikan sebagai suatu keadaan bahaya atau kesulitan yang bersangkutan yang menimpa diri seseorang yang dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya terhadap jiwa, anggota badan, kehormatan atau harta / menghilangkan kemashlahatan yang oleh asyathibi dirumuskan menjadi maqashid syari’ah. Mengenai dhrurat abu zahrah mendefinisikan dharurat sebagai suatu keadaan yang memaksa untuk memakan makanan yang dilarang dalam rangka mempertahankan nyawa khawatir akan kehilangan harta atau kebutuhan dharuri seseorang terancam bila tidak mempertahankan dirinya keculai dengan melakukan suatu yang dilarang tanpa mengganggu hak orang lain. kebutuhan manusia dapat diklasifikasikan secra garis besar menjadi tiga pertama kebutuhan yang sifatnya dharuriyah, hajiyah dan tahsiniyyah kebutuhan sifatnya dharuriyah merupakan kebutuhan yang sitanya sangat primer yang berkaitan dengan penegakan dan kepentingan mashlahah dengan kata lain kebutuhan dalam rangka mempertahankan agama (Hifdz al Din) jiwa (Hifdz al Nafs) , harta (Hifdz al Mal) , akal (Hifdz al‘Aql) , dan keturunan (Hifdz al Nasl) untuk mempertahankan kelima mashlahah tersebut islam membolehkan/mentolelir umatnya untuk melakukan sesuatu yang asalnya dilarang.1.(footnote kelima mashlahah yang dirumuskan oleh asyathibi tersebut dalam konteks kekinian ditambah dengan chifdzul bi’ah karena adanya beberapa alasan diantayanya ; Kelima maqhoshid itu tidak akan terwujud/ akan sirna tanpa adanya bi’ah oleh karena itu hifdzul bi’ah sama hukumnya dengan mhifdzul maqhoshid al khmsah hal ini berdasarkan qoidah ushul yang terdapt dalam
ما لا يتم الواجب إلا به فهو الواجب
Artinya: perkara yang menyempurkan kewajiban(tanpa adanya perkara tersebut kewajiban itu tidak sempuna)maka perkara itu merupakan sebuah kewajiban
Selain itu yusuf qorodhowi berkata dalam ri’ayatul bi’ah fi syari’atil islamiyah mengemukakan bahwa pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga maqhoshid al khomsah . al Syatibi juga menjelaskan bahwa sesungguhnya maqhoshid syari’ah sesungguhnya ditujukan untuk menegakan kemaslahatan agama dan dunia, bila prinsip-prisip itu diabaikan maka kemashlahatan dunia tidak akan tegak berdiri sehingga akan berkibat pada kerusakan dan hilangnya peri kehidupan manusia)


hajiyah secara lafadziyyah juga dimaknai sebgai kebutuhan tetapi dalam konteks ini dimakanai sebagai kebutuhan yang bersifat skunder dengan kata lain dibutukan untuk menghilangkan kesukaan dalam kehidupan mukallaf dan memberikan kelonggaran /kemudahan/rukhshakh. Kebutuhan ini merupakan penyangga dan penyempurna bagi kepentingan primer dan tahsiniyyah bersifat sebgai pelengkap dalam pengertian mengambil sesuatu sesuai dengan apa yang terbaik dari kebiasaan dan menghindari cara-cara yang tidak disenangi oleh orang baik dan bijak dan kepentingan ini merupakan salah satu penopang bagi kepentingan hajiyyah.
Kebolehan untuk melakukan hal yang asalnya dilarang dalam rangka mempertahankan maqashid khamsah/maqashid syari’ah dalam surah al baqarah ayat 173pada surah al an’am ayat 145 dan surah an nahl ayat 115
Pengertian kebutuhan dhurariy juga mencakup dua dimensi pertama min janib al wujud yaitu segala pengatuaran atau usaha yang menguatkan dan mengembangkan eksistensi maqoshid al syari’ah dalam artian menguatkan unsur-unsur maqosid syari’ah yang terdapat dalam kebutuhan dharuriy dan mengukuhkan prinsip-prinsipnya kedua min janib al adam yaitu segala pengaturan dan usaha agar maqoshid syari’ah ini tidak sirna dari muka bumi ini. Oleh karena itu dharar/sesuatu yang mengancam hilangnya kebutuhan yang dharuriy/maqashid syari’ah/mashlahah harus dihilangkan sebagai mana yang disebutkan dalam kaidah fiqh
الضَّرَرُ يُزَالُ
Semua bahya harus dihilangkan
kaidah ini mempunyai kesamaan dengan kaidah al masyaqqah tajlibu taisir dalam prespektif mewujudkan kemaslahatan. Menurut pembacaan penulis al yang terdapat dalam kalimah dharar merupakan al jinsiyyah listighraqil jinsi dalam dengan kata lain dharar diatas mencakup keseluruhan bentuk dari dharar dari berbagai dimensi. Selain itu juga karena didasaarkan oleh hadis nabi Hadis ini diriwayatkan oleh imam malik dalam al muwatho dari ‘amr bin yahya dari ayahnya secara mursal , selain itu juga ditakhrij oleh Muhammad bin abdillah al hakim dalam al mustadrak, dan diriwayatkan oleh ahmad bin husain al Baihaqi dan Daruquthni, dan dari hadis sa’id al khudriy, dan juga Muhammad bin yazid al Qozwini dalam sunan ibnu majah dari hadis ibni ‘abbas dan ubadah bin shamit (asybah wan nadza’ir halaman 154 maktabah syamilah)
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Huruf la dalam hadis tersebut merupakan la jinsiyyah linafyil jinsi sebagiman dalam kata syahadat (la ilaha) yang menafikan secara universal segala jenis yang tercakup dalam isim setelah la dalam aturan gramatika la msuk kepada isim nakiarah/indefinite yang memiliki cakupan yang sangat umum/universal dan tidak mengerucut kepada obyek tertentu. Maka dari hipotesa tersebut dapat ditarik benang merah bahwa peniadaan/penghilangan merupakan keharusan penghilangan dharar dari berbagai dimensi. Selain itu Bila ditinjau dari aspek linguistik kataضر ر dan ضرار mempunyai makna yang sama tetapi untuk obyek yang berbeda. Kata ضر ر adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dan dan indikasi bahaya dari perbuatan tersebut hany bisa dinikmati oleh subyek pelaku tetapi ada juga yang menginterpretasikan bahwa kata tersebut merupakan sebuah perbuatan yang memberikan manfa’at hanya pada subyek tapi memberikan indikasi bahaya kepada orang lain. Sementara kata ضرار adalah perbuatan yang bersifat interelasi disamping itu ada yang menginterpretasikanya bahwa kata tersebut merupakan perbuatan yang memberi indikasi bahya kepada orang lain tanpa memberikan implikasi manfaat pada pelaku.
Walaupun demikian bukan berarti semua jenis kenikmatan dan kebahagiaan bisa dengan semena-mena/ seenaknya direngkuh, dan semua hal yang terlihat berbahya harus digusur dari seluruh aspek kehidupan. Ada batasan-batasan mashlahah yang harus diraih dan kadar-kadar dharar yang harus dihilangkan dan dihindari. Karena suatu hal yang dinilai mashlahah bisa saja mempnyai nilai mafsadah/berdampak negatif bagi orang lain, bagi agama dan bagi diri sendiri. Dan sesuatu yang yang kita anggap mafsadah mengandung banyak maslahah.
Para ulama’ telah memberikan kriteria seseorang yang dapat digolongkan dalam keadaan dharurat diantaranya :
1. Keadaan dharurat itu benar-benar telah terjadi artinya seseorang, benar-benar dapat diduga akan kehilangan nyawa atau harta menurut adat/kebiasaan/penglaman yang ada.
2. Orang yang dalam keadaan dharurat benar-benar dihadapkan dalam keterpaksaan untuk melakukan yang diharamkan atau meninggalkan yang diperintahka oleh agama. Dengan kata lain disekelilingnya tidak ada lagi perantara (berupa benda/sesuatu) yang dapat menyelamatkan jiwanya keculi perantara / barang haram tersebut. selama masih ada yang dapat menyelamatkan jiwanya atau salah satu dari kebutuhan dharuri maka keadanya tidak dapat dikatakan dharurat.
3. orang tersebut benar-benar dalam keadaan lemah untuk mencari sesuatu yang halal dalam menyelamatkan jiwanya artinya kalau masih sanggup mencari yang halal maka keadaan tersebut belum dinamakan/belum termasuk criteria dharurat.
4. Orang yang dalam keadaan dharurat tidak melanggar prinsip-prinsip dasar islam seperti memelihara hak orang lain, tidak memberikan mudharat kepada orang lain
5. dan tidak menyangkut masalah akidah. Sebagai ilustrasi misalnya walaupun dalam keadaan dharurat zina dan murtad tetap tidak bisa dihalalkan karena perbuatan tersebut merupakan suatu prinsip-prinsip dasar islam.
6. Kebolehan dharurat hanya terbatas sekedar melepaskan diri dari keadaan dharurat tersebut.
7. Jika keadaan dharurat itu menyangkut penyakit maka harus dijelaskan oleh dokter yang dapat dipercaya baik dalam keilmuan/maupun keagamaan dibidang tersebut bahwa satu-satunya obat adalah barang diharamkan tersebut
8. Ibnu hazm menambahkan bahwa keadaan orang dharurat itu telah melewati/melalui satu hari satu malam
Kaidah-kaidah yang mempunyai relevansi dengan kaidah tersebut adalah :
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Kondisi dharurah memperbolehkan sesuatu yang hukum asalnya dilarang
Dari kaidah ini kita dapat memahami bahwa ketika seseorang dalam keadaan dharurat maka diperbolehkan melakukan sesuatu yang hukum asalnya adalah dilarang. kaidah ini merupakan induksi ayat-ayat al Qur’an (al baqarah ayat 173pada surah al an’am ayat 145 dan surah an nahl ayat 115) seerta hadis nabi yang berkaitan dengan hal tersebut. kaidah ini mempunyai kandungan/cakupan permasalahan yang luas. Namun perlu diingat bahwa kaidah mempunyai sebuah batasan dan pengeculaian yang tidak mempengaruhi keuniversalan kaidah tersbut. Kaidah ini mengecualiakan hal-hal melanggar prinsip dasar islam seperti kufur, membunuh dan berzina
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Dari hadis yang di isyaratkan oleh nabi mengandung sebuah nilai humanisme yang sangat tinggi. Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai hak yang sama tidak boleh menyakiti/memberikan madharat kepada orang lain maupun diri sendiri. Begitu juga dalam konteks dharurah/dharar. seorang yang mengalami kondisi dharudah tidak diperkenankan/tidak dibolehkan untuk menghilangkanya dengan bahya/dharar yang lain. karena secara logika itu tidak menyelesaikan masalah/menghilangkan kemudharatan/dharar dengan dharar yang lain tidak menghilangkan dharurah tetapi hanya memindah/mengalihkan dharurah yang laian. Bahkan mungikn bisa menimbulkan masalah/dharurah yang lebih besar. Dan agaknya kaidah ini telah menginspirasi sologan penggadaian yang selalu menggemborkan “mengatasi masalah tanpa masalah” Tetapi ada hal yang perlu juga menjadi CTRL+U (under line) bahwa setiap kaidah mempunyai pengecualaian/mustastnayat karena dihadapkan dengan fenomena /konteks yang menuntut akan pengecualian tersebut. Dan apabila diperkosa/dipaksakan masuk dengan kaidah tersebut (diaplikasikan ) akan menimbulkan/melanggar nilai yang mendasar islam. Contoh studi kasus tentang pemberlakuan hukum qishash. Dalam hukum qishash seolah-olah dan mungkin melanggar nilai humanisme tetapi pada hakikatnya itu mengandung nilai humaisme. Dengan adanya hukum qishash ada upaya pencegahan (prefentif) akan bahya/madaharat yang lebih besar yang akan timbul jika tidak menghilangkan mudharat kecil tersebut. Alasan ini disertakan dalam surah al baqarah ayat: 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Oleh karena itu penggunaan kaidah ini juga harus disinerjikan dengan kaidah
الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 161)
إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Ketika ada dua mafsadah/dharar yang saling kontradiksi maka yang dihindari adalah bahaya yang lebih yang lebih besar dan mengerjakan bahya yang sifatnya ringan/lebih menyatakan
Pertimbanganya/bandingan kaidah ini adalah kaidah

الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 161)
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِح
Mencegah dharar/bahaya lebih utama daripada meraih kebaikan
Dunia bukan tersusun dari struktur yang statis, tetapi terdiri dari proses, hubungan, dinamika, konflik dan kontradiksi. Oleh karenanya bisa dipahami bahwa semua itu berdialektika. Kadang antara mashlahah pun berdialektika dalam artian berkontradiksi. Memang merupakan sebuah pilaihan yang mungkin sulit. Kaidah diatas merupakan jawaban dari dialektika tersebut ketika dihadapkan dengan dua kemungkina tersebut acording dengan kaidah tersebut maka yang diutamakan adalah dar’ul mafasid/menolak mafsadah. Sebab nabi termasuk sebagai pemegang otoritas hukum (syar’i) memiliki perhatian lebih besar pada hal-halyang dilarang manhiyyat daripada ma’murat. Karena dalam manhiyyat terdapat unsur-unsur yang dapat merusak dan menghilangkan hikmah larangan itu sendiri tidak demikian halnya dengan ma’murat. Dari sini dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang dilarang dan membahayakan lebih utama untuk ditangkal/dijauhi dariapada berusaha meraih kebaikan dengan mengerjakan perintah agama sementara disisi lain terjadi mafasadah/kerusakan. Selain itu tujuan pencegahan mafasid/kerusakan tidak lain hanyalah untuk kemashlahatan.
الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 161)
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ.

Tetapi catatan akhir yang dapat diambil/disimpulkan adalah kaidah ini hakikatnya senada dan sejalan dengan kaidah sebelumnya ad dharar la yuzalau bi dharar dan dimana keduanya menitik beratkan upaya menghindari mafsadah yang lebih besar dengan menanggung mafsadah yang lebih ringan.

Selain itu juag ada kaidah yang senada dengan ad dhararu la yazalu bidharari yaitu
الاضطرارلا يبطل حق الغير
Keadaan dharurah tidak membatalkan hak orang lain

Dan kaidah
يحتمل الضررالخاص لد فع ضرر العام
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا
Sesuatu yang diperbolehkan karena dharuat harus disesuiakan dengan kadar dharurahnya

(Sebagai orang yang menyandang prediakt santri/pernah menjadi menjadi santri mungkin mengenal ajian yang sering digunakan dalam acara acara resepsi pernikahan /yang lainya ajian tersebut agaknya akan tetap lestari dan selalu relevan dalam budaya santri tidak mengenal ras suku maupu gender) basa basi
Sesuatu yang dilarang pada hakikatnya memang tidak bisa diganggu gugat dalam pengertian sesuatu yang halal akan tetap halal dan yang harampun akan tetap haram. Tetapi kehalalan/ keharaman juga bisa berbalik 180 derajat dengan hukum asal karena adanya konteks tertentu sebagai ilustrasi sate kambing merupakan makanan yang hahal menurut pandangan syar’I tetapi bisa menjadi haram dalam beberapa konteks pertama sate kambing tersebut menjadi haram dari segi mendapatknya/memperolehnya (haram li’aridhi/dikarenakan mencuri/merampas) selain itu haram dalam konteks jumlah konsumsi yang berlebihan dan dalam konteks mashlahah dan madharat menurut pandangan penulis sate kambing haram dikonsumsi oleh pengindap darah tinggi kronis karena sangat memungkin kan akan membahayakan dirinya sendiri walaupun datangnya manfa’ah dan madharat datang dari Allah tetapi pencegahan tersebut merupakan pencegagahan (perfentif ) saddu dzari’ah karena tidak menutup kemungkinan taqdir berada dalam sunnatullah/hukum alam.
Kaidah diatas dapat dipahami bahwa sesuatu yang diperbolehkan karena adanya rukhsah tidak boleh dielaborasikan dengan aji mumpung dengan kata lain tidak boleh diikmati dengan berlebihan teapi harus disesuaikan dengan kadar dharurah yang diderita sebagai gambaran mistilnya orang yang mutharr/ terjebak dalam kondisi dharar/emergenci/darurat yang mendekati kematian karena kelaparan mendapatakan bonus rukhsakh/ keringanan untuk memakan makanan yang asalnya diharamkan (jika tidak ada makann yang halal) berupa bangkai ataupun yang lainya tetapi bonus keringann tersebut bukan merupakan keleluasaan menikmati sepuas-puasnya tanpa adnaya batas tetapi konsumsi tersebut hanya sebatas sebagai penyambung hidupnya. Kaidah ini senada dengan kaidah
الامرإذاضاق إتسع وإذاتسع ضاق
كل ما تجاورعن حده إنكسع إلٍي ضده
الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص 162)
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
Hajat kadang disetarakan/menempati kondisi dharurah baik secar umum maupun khusus
Sebuah kebutuhan hajat baik yang umum (kolektif) maupun khusus(individual) terkadang dipososikan sama dengan keadaan dharurah. Dengan kata lain hajah dalam konteks atau kondisi tertentu dapat menjadikan hal-hal yang asalnya dilarang oleh syara’
Sebagi gambaran yang real adalah ketika kita belajar. Dalam pembelajaran tidak jarang kita dihadapkan oleh sebuah kenyataan yang merupakan kebutuhan yang sifatnya dharuri. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa memandang lawan jenis yang bukan mahram adalah haram (terutama mata pria dengan perempuan) hukum asalnya adalah haram. Namun jika unsur melihat karena didorong faktor kebutuhan/hajah seperti dalam kasus mengajar yang melibatkan dosen dari jenis laki-laki dengan mahasiswi perempuan hukum melihat tersebut yang asalnya haram menjadi mubah. Tetapi perlu di ingat bahwa kaidah ini harus disesuaikan dengan kaidah yang lain karena kullu qo’idah chaddun wa mustnatsnayatun dengan kata lain. bagi sang dosen/guru diperbolehkan melihat mahasiswinya (nafisatul khairiyyah) tetapi tidak lebih dari hal-hal yang berkaitan dengan proses mengajar sebatas wajah dan pada mata pelajaran yang wajib saja (karena sudah ada yang punya ha...ha...ha...) dan untuk mahasiswa yang lain haram karena tidak ada hajah yang dharuri he he he he he

Senin, 03 Januari 2011

Itulah ...engkau

Dua tahun lalu . .
aku masih bisa menatapmu
memandang senyum bahagiamu,
putih abu-abu masih melekat di tubuhmu
mata itu terasa indah di hatiku

sungguh tak terasa,
sejak itu engkau datang
di saat aku mulai melupakanmu
kau datang di saat jiwa ini kering..
aku masih seperti yang dulu
tetap dalam pendirianku...
aku rindu padamu