my young sister beloved

my young sister beloved

Sabtu, 26 Maret 2011

TAHQIQUL HADIS, Bolehkah Wanita Haid Membaca AL-Qr'an ?

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hal yang selalu kami hafal sejak kecil dan selalu kami fatwakan : wanita yang haid tidak boleh menyentuh dan membaca Al-Qur’an, namun pembahasan masalah ini diulang kembali karena hal itu banyak terdapat masalah yang terjadi khususnya bagi kaum perempuan, seperti permasalahan yang sering terjadi ketika perempuan dalam proses menghafal Al-Qur’an jika mereka haid berarti mereka tidak dapat mengulang hafalannya, padahal kebiasaan wanita haid adalah tujuh hari dan tidak sedikit pula wanita yang haid sampai sembilan hari, duabelas hari bahkan ada juga yang sampai setengah bulan. Maka jika pada masa-masa haid seorang wanita sama sekali tidak mengulang hafalanya ditakutkan lupa dan bisa lupa dengan hafalan yang telah mereka hafal padahal semangat untuk tetap menghafal dan mengingat juga layak dimiliki seorang wanita yang dalam keadaan haid
Misalkan ketika murid perempuan ujian materi Al-Qur’an dan dia dalam keadaan haid, kemudian masa haidnya lama sehingga tidak mungkin mengikuti ujian tersebut kecuali jika haidnya berhenti maka hal ini akan sangat merugikan bagi murid perempuan.
Permasalahan lain ketika murid-murid perempuan ( terutama para ibu guru mereka ) telah menginjak usia baligh. Maka, jika mereka enggan membaca Al-Qur’an pada masa-masa haid, berarti seperempat tahun dalam setiap tahunnya mereka terjauh dari Al-Qur’an. Itu pun dengan catatan seorang murid perempuan tidak pernah absen dari pelajaran dan sang guru tidak pernah absen dari tugas mengajar. Akibatnya, pelajaran Al-Qur’an di sekolah jadi terabaikan.

Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن
رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)
Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada “kitabi maknun”(Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.
Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).
Mengenai “muttoharun” menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:
1. Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
2. Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

B. Rumusan Masalah

Dalam pembahasan kami, secara global terdapat beberapa poin rumusan masalah yang kami cantumkan, sebagai berikut :
• Bagaimana cara mengetahui tentang takhrij sebuah hadits yang menjelaskan tentang larangan bagi wanita haid ketika membaca al-Qur’an?
• Bagaimana cara mengetahui tentang kwalitas hadits tentang larangan bagi wanita haid ketika membaca al-Qur’an?
• Bagaimana cara mengetahui tentang kwantitas hadits tentang larangan bagi wanita haid ketika membaca al-Qur’an?

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini bisa disimpulkan sebagai berikut :
• Mengetahui tentang takhrij hadits tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid
• Mengetahui tentang kwalitas hadits tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid
• Mengetahui tentang Kwantitas hadits tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid

D. Tinjauan Pustaka

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa terdapat banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum membaca al-Qur’an bagi wanita haid, untuk itu pembahasan ini sangatlah perlu dikaji mengingat begitu pentingnya permasalahan ini khusunya bagi para pelajar dan penghafal al-Qur’an.
Dalam kesempatan kali ini kami ingin mengkaji hadits yang menjelaskan tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid dengan penelitian Hadits meliputi takhrij, kritik sanad sampai status dan kwalitas serta kwantitas hadits. Berdasarkan metode yang telah dijelaskan untuk mentakhrij sebuah hadits dapat melalui beberapa cara, salah satunya adalah takhrijul hadits dengan perangkat komputer. Dalam hal ini kita bisa menggunakan jasa program hadits seperti CD mausu’ah al-hadits al syarif al-kutub al-Tis’ah (Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Sunan Ad-Darimi)

E. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hadis ini, meliputi beberapa metode, baik yang berkaitan dengan metode pengumpulan data, jenis penelitian, analisis data dan teknik pengolahan data. Sebagaimana berikut;

1. Metode Pengumpulan data
Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data-data yang berhubungan dengan tema penelitian, data tersebut berupa hadis pokok atau sumber lain yang mendukung penelitian ini, seperti al-Qur’an, kitab-kitab pokok hadis, maupun kitab-kitab syarah hadis baik dalam bentuk buku maupun artikel.
 Analisis data
Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tahqiqul hadis yang meliputi :
a. Takhrijul hadis (menunjukkan tempat hadis pada sumber aslinya, dimana hadis tersebut telah diriwayatkan lengkap dengan sanadnya, kemudian menjelaskan derajatnya)
b. Penelitian sanad



2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan mengumpulkan data dan sumbernya.

3. Metode Kualitatif
Dengan metode ini, kami mengobservasi data yang diperlukan yaitu dengan mencari hadist, berikut dengan keshahihan sanad dan matan.

F. Sistematika Pembahasan

Penulisan dalam penelitian ini tersusun dari empat bab. Bab tersebut disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut;
Bab pertama adalah bab pendahuluan yang terdiri dari beberapa sub bab. Adapun sub bab tersebut antara lain adalah latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, kajian pustaka, metode penelitian, dan yang terakhir adalah sistematika pembahasan.
Bab kedua adalah tentang Takhrijul hadits meliputi :
a. Metodologis ( tempat pengambilan hadis )
b. Redaksi hadis
Bab tiga adalah tentang penelitian sanad, kritik sanad, menentukan status, kwalitas, dan kwantitas hadits
Bab Empat adalah penutup meliputi :
a. Kesimpulan
b. Saran











BAB II
PEMBAHASAN

A. Takhrijul Hadits
Secara etimologis takhrij mempunyai pengertian (tampak) dan (jelas). Takhrij juga bisa berarti (mengeluarkan) atau (meneliti) atau (menerangkan). Adapun secara terminologis adalah menunjukkan sebuah hadits pada sumber-sumber aslinya, dimana hadits tersebut telah diriwayatkan lengkap dengan sanadnya, kemudian menerangkan derajatnya kalau diperlukan.
Metode yang digunakan sebagaimana telah disinggung di atas dengan menggunakan bantuan komputer.
Dari hasil takhrijul hadits, ditemukan 3 hadits yang menjelaskan tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid bersumber antara lain :

• Sunan At-Tirmidzi, Kitab At Thaharatu ‘an Rasulillah, Bab maa jaa’a fil junubi wal haaidi annahuma la yaqra’u anna al-Qur’an, nomor 121
• Sunan Ibnu Majah, Kitab Thaharah wa Sunanuha, Bab ma jaa’a fi qiraatil Qur’an ‘ala ghoiri thoharatin,nomor 588
• Sunan Darimi, Kitab At Thoharah, Bab al haaidu tadzkuru Allah wa la taqra’ al Qur’an , nomor 982











B. Redaksi Hadits

C. حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَبمو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِسْمَعِيلَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْرَأِ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِثْلِ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالُوا لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا إِلَّا طَرَفَ الْآيَةِ وَالْحَرْفَ وَنَحْوَ ذَلِكَ وَرَخَّصُوا لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ فِي التَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ قَالَ و سَمِعْت مُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَعِيلَ يَقُولُ إِنَّ إِسْمَعِيلَ بْنَ عَيَّاشٍ يَرْوِي عَنْ أَهْلِ الْحِجَازِ وَأَهْلِ الْعِرَاقِ أَحَادِيثَ مَنَاكِيرَ كَأَنَّهُ ضَعَّفَ رِوَايَتَهُ عَنْهُمْ فِيمَا يَنْفَرِدُ بِهِ وَقَالَ إِنَّمَا حَدِيثُ إِسْمَعِيلَ بْنَ عَيَّاشٍ عَنْ أَهْلِ الشَّأْمِ و قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ أَصْلَحُ مِنْ بَقِيَّةَ وَلِبَقِيَّةَ أَحَادِيثُ مَنَاكِيرُ عَنِ الثِّقَاتِ قَالَ أَبمو عِيسَى حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ قَال سَمِعْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يَقُولُ ذَلِكَ *

Artinya :
“ Telah bercerita kepada kami Ali bin Hujri dan hasan bin ‘Arofah, telah bercerita kepada kami Ismail bin ‘Ayyasy dari musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Nabi Muhammad saw bersabda : “Tidak boleh seorang yang haid dan junub membaca sedikitpun dari Al-Qur’an.”



BAB III

A. Kajian Kritik Sanad Hadits
Dengan bantuan software CD Mau’suah kajian ini menghasilkan rincian sebagai berikut :

الاسم : على بن حجر بن إياس السعدى ، أبو الحسن المروزى ( نزيل بغداد ثم مرو ) *
الطبقة : 9 : من صغار أتباع التابعين
الوفاة : 244 هـ
روى له : خ م ت س ( البخاري - مسلم - الترمذي - النسائي )
رتبته عند ابن حجر : ثقة حافظ
رتبته عند الذهبي : حافظ مرو ، قال النسائى : ثقة مأمون حافظ

الاسم : الحسن بن عرفة بن يزيد العبدى ، أبو على البغدادى المؤدب *
الطبقة : 10 : كبارالآخذين عن تبع الأتباع
الوفاة : 257 هـ بـ سامراء
روى له : ت س ق ( الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صدوق
رتبته عند الذهبي : وثقه ابن معين

الاسم : إسماعيل بن عياش بن سليم العنسى ، أبو عتبة الحمصى *
الطبقة : 8 : من الوسطى من أتباع التابعين
الوفاة : 181 أو 182 هـ
روى له : ى د ت س ق ( البخاري في جزء رفع اليدين - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : صدوق فى روايته عن أهل بلده ، مخلط فى غيرهم
رتبته عند الذهبي : عالم الشاميين ، قال يزيد بن هارون ما رأيت أحفظ منه ، و قال دحيم هو فى الشاميين غاية و خلط عن المدنيين

الاسم : إبراهيم بن عقبة بن أبى عياش الأسدى مولاهم المطرقى المدنى ، مولى آل الزبير بن العوام ( أخو موسى بن عقبة و محمد بن عقبة )
الطبقة : 6 : من الذين عاصروا صغارالتابعين
روى له : م د س ق ( مسلم - أبو داود - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : ثقة
رتبته عند الذهبي : لم يذكرها

الاسم : أبو بكر بن نافع القرشى العدوى المدنى ، مولى عبد الله بن عمر ، يقال اسمه عمر *
الطبقة : 7 : من كبار أتباع التابعين
روى له : م د ت كن ( مسلم - أبو داود - الترمذي - النسائي في مسند مالك )
رتبته عند ابن حجر : صدوق
رتبته عند الذهبي : قال أحمد : هو أوثق الإخوة

الاسم : أبان بن صالح بن عمير بن عبيد القرشى مولاهم ، أبو بكر المدنى و قيل المكى ( جد عبد الله بن عمر بن محمد بن أبان الجعفى )
المولد : 60 هـ
الطبقة : 5 : من صغار التابعين
الوفاة : 100 و بضع عشرة هـ بـ عسقلان
روى له : خت د ت س ق ( البخاري تعليقا - أبو داود - الترمذي - النسائي - ابن ماجه )
رتبته عند ابن حجر : وثقه الأئمة و وهم ابن حزم فجهله و ابن عبد البر فضعفه
رتبته عند الذهبي : لم يذكرها


Hadis ini memiliki beberapa jalan periwayatan namun setiap darinya adalah dha‘if. Berkata Imam al-Nawawi rahimahullah (676H):
Adapun hadis Ibn Umar: “Tidak boleh membaca sesuatu apa pun dari pada al-Qur’an seorang yang dalam keadaan junub atau haid” , maka ia diriwayatkan oleh al-Tirmizi, Ibn Majah, al-Baihaqi dan selainnya. Ia adalah hadis yang dha‘if, didha‘ifkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan selainnya. Kedha‘ifan yang terdapat padanya adalah jelas.
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.















BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian atas hadis yang sedang diteliti, maka kwalitas hadis yang dijadikan penelitian adalah dloif/ lemah dari segi sanad. Oleh karena itu, terhadap masalah larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid ini tidak ada sandaran hukumnya di dalam hadis apalagi di dalam al-Qur’an.

B. Saran
Alhamdulillah dipanjatkan kepada Allah swt. yang telah memberikan segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penelitian tentang larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid dalam Perspektif Hadis ini dapat terselesaikan.
Dalam penelitian ini hanya meneliti sanad dari satu hadits. Dalam kajian takhrijnya ditemukan dari berbagai sumber aslinya beberapa hadits.
Tiada gading yang tak retak begitu juga dengan penelitian ini yang jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu banyak kekurangan yang harus dilengkapi demi penyempurnaan di kemudian hari. Dan kami sangat mengharapkan saran dan masukan bagi semuanya. Semoga bermanfaat bagi semuanya, amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar